Berita Terbaru Kriminal Oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polresta Pontianak, Brigadir DY yang mencabuli siswi SMP pelanggar lalu lintas di hotel ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagaimana jika dilihat dari hasil visum yang dilakukan oleh beberapa pihak dokter terhadap korban menyatakan memang benar kalau telah terjadi tindak persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap seorang Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Komarudin, di kota Pontianak.
Sementara itu , akibat dari perbuatan ini maka tersangka diancam pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
“Yang sebagaiamana penetapan status tersangka karena dalam kasus itu tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter,” ungkapnya.
Sementara itu pihak Kapolresta Pontianak mengungkapkan kasus itu pada Selasa (15/9) berawal dari laporan orang tua korban, yang dimana dikarenakan kalau sampai dengan sore hari, anaknya pun belum juga kembali. Selanjutnya dilakukan juga pencarian akhirnya dicari bertemu dengan rekannya yang memang saat itu sedang bersama, yakni berangkat dari rumah dengan tujuan ke Kota Pontianak.
Dari laporan orang tua anak itu, anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak.
“Berawal dari sanalah, akhirnya beberapa dari pihak kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum itu, apakah benar atau tidaknya laporan tersebut, dan yang pasti proses ini sedang berjalan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, diketahui pihak Kapolresta Pontianak memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa dalam proses tersebut akan terus berjalan manakala hal tersebut terbukti benar adanya.Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polresta Pontianak yang telah menetapkan DY sebagai tersangka pada kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur.
“Kami pun juga yakin dalam hal ini jika Polresta Pontianak dalam menangani kasus itu dilakukan secara profesional, dan kami mendukung proses hukum ini terus berlanjut, dan semoga kasus ini yang terakhir di Pontianak dan Kalbar umumnya,” katanya.